Skip to main content

Jadi Pengedar Narkotika, Oknum ASN di Bengkulu Diamankan  

Terduga dua pengedar narkoba diamankan. Foto Viral Publik
Terduga dua pengedar narkoba diamankan. Foto Viral Publik


BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meringkus terduga dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. 

Satu dari dua pengedar itu oknum Aparatur Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, berinisial FB (33), dan satu pengedar lagi berinisial RM (22), bekerja swasta. 

Kedua tersangka diamankan didua lokasi berbeda. Di mana dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 60 gram dan 50 butir pil ekstasi dan dua unit handphone.  

Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dua tersangka tersebut diduga telah menjadi pengedar narkoba sejak lima bulan lalu. 

Keduanya, kata Sampson, satu jaringan. Di mana barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Provinsi Bengkulu. Narkotika tersebut, terang Sampson, dijual dengan kalangan umum di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya. 

''Satu dari dua tersangka berstatus sebagai ASN. Keduanya merupakan pengedar datu jaringan,'' kata Sampson, Senin (16/3/2020).

Untuk pil ekstasi, sampai Sampson, 3 butir dijual seharga Rp600 ribu. Keduanya tersangka, terang Sampson, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.

''Kita masih mendalami kasus ini. Apakah barang haram ini akan dimasukkan ke dalam lapas atau tidak,'' pungkas Sampson.(Red) 
 

Dibaca 47 kali

Facebook comments