Skip to main content

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Diringkus Polres Bengkulu

Dua Tersangka Saat Diamankan Polres Bengkulu
Dua Tersangka Saat Diamankan Polres Bengkulu

Bengkulu, Viralpublik.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu berhasil menangkap dua orang yang diduga pengendar narkoba, yaitu SKM (36) warga Padang Serai Kota Bengkulu dan LZ (23). Diketahui, Dua terduga ini sepasang suami istri (pasutri) warga Kampung Bali Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu AKBP Pirianggodo Heru melalui Bin Op Sat Res Narkoba Ipda Saiful Amadi, di polres Bengkulu, Kamis (31/1) menerangkan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan pasangan suami stri (Pasutri) dan tersangka LZ tersebut merupakan istri kedua dari tersangka SKM.

“Tersangka SKM berhasil kita amankan dikawasan Simpang Kandis Kampung Melayu dengan barang bukti 2 paket besar ganja kering, 2 paket sedang ganja kering, 4 paket sedang ganja kering, 1 buah dompet yang diduga berisi ganja, 3 buah HP dan 1 unit mobil. Berat barang bukti seluruhnya 300 gram. Dia ini merupakan DPO dari 4 kasus narkoba yang telah kita tangani dan barang haram tersangka menurut pengakuannya dari rekannya, "ujar Saiful.

Hasil dari pengembangan, lanjut Saiful, didapatkan informasi tersangka SKM memiliki rumah bedengan di Kampung Bali.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut dan petugas menemukan tersangka LZ yang saat itu berada di dalam kamar bersama barang buki 1 paket sedang, diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP.

Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, untuk tersangka SKM diduga adalah bandar. Sementara untuk LZ istrinya berperan membuat rekap atau pembukuan transaksi barang haram tersebut. Hasil dari pemeriksaan belum ditemukan bahwa tersangka pengedar antar Provinsi dan target pienjualan barang haram tersebut masih diwilayah Kota Bengkulu.

“Tersangka SKM di jerat pasal 111, 114 undang ndang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Sementara tersangka LZ dijerat pasal 112, 114  undang undang nomor 45 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelas Saiful. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 182 kali

Facebook comments