Bengkulu - Satuan resese krimnal (Satreskrim) Polres Bengkulu meringkus oknum wartawan dengan inisial HK(40) warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
lantaran diduga melakukan pengelapan kendaraan mobil rental, Senin (19/08).
Kapolres Bengkulu Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma menerangakan berdasarakan dasar LP NOMOR : LP/B- 955/VIII /2019/BKl/RES BKL telah diamankan seorang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 27 juli 2019 lalu.
"Kejadian tersebut berawal Pelaku merental mobil jenis toyota Caliya BD 1064 CP warna putih STNK milik Ahmad syukur selama 3 hari dari tanggal 27 Juli 2019. Ternyata, mobil milik korban tersebut sudah di gadaikan pelaku dan sekarang mobil tersebut berada di lampung. Di amankan polsek Kalianda akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.171.850.000,
"Jelas kasat
Sementara itu, lanjut kasat pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu
Untuk dilakukan pemeriksaan dan di tindak lanjuti. (Rori)
Facebook comments