Skip to main content

Dua WNA Pekerja PLTU Pulau Baai Dianiaya

Dua Korban Sedang Dirawat Di RS M Yunus
Dua Korban Sedang Dirawat Di RS M Yunus

Bengkulu - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal kewarganegaraan Cina, Yan Guozhong  (50) Pekerja PT. HYPEC Subcon PT. Shino Hidro dan Chang Cheng Yun (41) Pekerja PT.Hypec (Subcon PT. Shino Hidro) menjadi korban tindak pidana penganiayaan di lokasi pembangunan PLTU Pulau Baai  Bengkulu, Rabu (16/1) sekira pukul 10.30 WIB.

Diduga kedua warga Cina ini dianiaya oleh pemuda Kota Bengkulu inisial R yang saat ini melarikan diri belum berhasil ditangkap.

Informasi terhimpun penganiayaan ini bermula pada saat saksi bernama Zuli (36) Penjaga Gudang PT. Hipex (Subcon Pt. Shino Hidro) Warga Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma dan Debi (19) pekerja serabutan PT. Parel (Subcon PT. Shino Hidro) warga Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma sedang memindahkan barang di sekitar lokasi kejadian, sementara saat itu korban sedang mengawasi kedua saksi tersebut bekerja.

Kemudian datang terduga pelaku dan menemui saksi Zuli dan berkata kepada Zuli “Dang kamu dipanggil Mr Hong diluar,” lalu Zuli menjawab "Iya nanti". Kemudian korban Yen pergi meninggalkan lokasi tempat Zuli dan Debi bekerja. 

Selang satu menit Zuli  mendengar suara jeritan dari korban, suara makian dari terduga pelaku yang mengatakan "Kau lah yang mecat aku (ujarnya) inilah akibatnya kalau mecat aku". Kemudian Zuli langsung berlari mendekati sumber suara tersebut dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan saksi melihat pelaku sedang memegang kayu.

Kemudian saksi berkata kepada terduga pelaku, "Jadilah jangan mukul lagi (sambil memegangi terduga pelaku tersebut dan menyuruhnya pergi). Secara langsung, saksi memberikan pertolongan terhadap korban dan membawa korban ke rumah sakit M.Yunus.

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pulau Baai Bengkulu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi serta mencari keberadaan terduga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah balok kayu sepanjang 1 meter dan 1 buah besi panjang sekitar 80 CM.

Akibat ulah terduga pelaku kedua korban mengalami luka di bagian tangan dan Kaki, yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan medis di RS. M Yunus.

Berdasarkan hasil Pulbaket sementara pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua korban karena pelaku dipecat pada Senin tanggal 15 Januari 2019 oleh PT.HYPEC.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Kabid Humas AKBP Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa ini dan kasus tersebut ditangani Polres Kota Bengkulu.

“Iya betul kasusnya  sedang ditangani Polres Bengkulu,” singkat Kabid Humas. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 87 kali

Facebook comments