Benteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2021 diruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Selasa (12/10)
Berdasarkan keputusan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 11 oktober 2021 tentang kesepakatan KUPA-PPAS tahun 2021.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) telah di sepakati dan di tanda tangani langsung Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP, M.AP., bersama Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos dan Wakil Ketua II DPRD Evi Susanti, S.IP., dan di saksikan secara langsung oleh Anggota-anggota DPRD Bengkulu Tengah
Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP., M.AP., menyampaikan kegiatan rapat paripurna saat ini telah melalui kebijakan-kebijakan antara pemerintah daerah dan Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
” Kebijakan dalam KUPA-PPAS ini di maksudkan agar semua anggaran dalam perubahan dapat di optimalkan dengan baik dan di gunakan sebaik-baiknya, sehingga semua kekurangan yang ada dalam kegiatan pemerintahan dapat terpenuhi” ungkap Wakil Bupati
Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos. menyampaikan semoga hasil dari kesepakatan KUPA-PPAS ini dapat di manfaatkan dengan baik dan dapat menunjang kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah. (adv)
Facebook comments