Skip to main content

Dituduh Nistakan Agama, Ini Klarifikasi Hakim PN Bengkulu

Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata
Humas PN Bengkulu juga Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata

Bengkulu - Sidang perkara 324/pid.b/2021/pn.bkl tampaknya berujung polemik. Pasalnya, beredar surat yang majelis hakim menistakan agama.

Tuduhan tersebut lantaran, hakim yang memimpin sidang di ruang Oemar Seno Aji itu mengeluarkan statemen "anak asuh dapat menggunakan binti di belakang nama ayah asuhnya dan mendapatkan hak layaknya anak kandung."

"Kata-kata itu kami anggap sebagai salah satu bentuk memperolok-olok ajaran agama. Hal ini sangatlah melukai hati kami," demikian bunyi surat yang diterima redaksi ini.

Menurut penulis surat, hakim adalah orang yang dianggap pintar dan wakil tuhan.

Karena itu, tidak semestinya hakim tersebut melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan ajaran agama seenak hatinya, jika tidak memahami seharusnya hakim yang berkaitan tidak mengeluarkan statmen yang menyesatkan.

"Dalam ajaran agama islam, seorang anak hanya dapat menggunakan bin/binti ayah kandungnya. pernyataan hakim tersebut merupakan suatu pernyataan memperolok-olok ajaran agama dan mneyesatkan sehinggga diperlukan suatu tindakan tegas," sambung surat itu.

Sebagai orang awam, penulis surat pun meminta Ketua PN Bengkulu untuk mengambil tindakan dan memerintahkan hakim yang bersangkutan memohon maaf di muka persidangan pada sidang berikutnya.

"Jika tidak maka kami akan melaporkan secara resmi dan membawa ini ke jalur hukum," imbuhnya.

 

Hakim Beri Klarifikasi

Dalam surat yang ditujukan ke Ketua PN Bengkulu itu, penulis juga mengirimkan surat yang sama ke Mahkamah Agung, MUI Bengkulu, Himpunan Ulama Indonesia, Kapolda Bengkulu, Kapolres Bengkulu, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia dan HIPMI sebagai tembusan.

Wartawan pun akhirnya mengklarifikasi langsung ke Humas PN Bengkulu, Riswan Supartawinata, terkait surat tersebut.

Rizwan yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim menegaskan surat yang itu masih tergolong tidak jelas karena tidak ada nama yang tertera atau pelapornya, cuma mengatasnamakan pengunjung sidang.

Terkait isi surat, ia juga membantah bila apa yang telah disangkakan penulis tidak benar.

"Karena apa yang disampaikan majelis hakim adalah suatu teknik pemeriksaan untuk menggali kebenaran materil, bukan suatu penistaan, karena fakta dan bukti perkara tersebut menyatakan demikian," tegas Rizwan. (Ws)

Dibaca 14 kali

Facebook comments