Skip to main content

Berikut Proses Pendaftaran Setelah Dibukanya P3K

Ilustrasi, Sumber : Google
Ilustrasi, Sumber : Google

Nasional - Perjanjian Kerja (P3K) untuk para pelamar Pegawai Pemerintah, sudah bisa mendaftarkan diri di Portal Nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui website sscasn.bkn.go.id , Jum’at (8/2)

Informasi yang didapat melalui Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan dalam siaran persnya, pendaftaran P3K melalui portal nasional sscasn.bkn.go.id, dan proses tes seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Proses tes seleksi akan menggunakan sistem CAT UNBK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”. Jelas Kabiro Humas BKN, dikutip dari Kompas.com 

Rekrutmen untuk tahap I ini akan meliputi Tenaga Harian Lepas Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri, Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan guru, Tenaga Kesehatan.

Khusus untuk tenaga honorer Kategori II, databasenya harus berada di BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan.

Sedangkan untuk Tenaga Kesehatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III dibidang kesehatan, juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, terkecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, serta Pranata Laboratorium Kesehatan. (**) 

Dibaca 25 kali

Facebook comments