Skip to main content

Banggar laporan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2020

banggar kepahiang
Banggar laporan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2020

Kepahiang- DPRD kabupaten Kepahiang menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 di ruang rapat badan anggaran DPRD pada Senin (31/08).

Juru bicara badan anggaran Haryanto,S.Kom.MM mengatakan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah dilaksanakan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta PMK nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 serta peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020,terangnya.

"proyeksi perubahan APBD Tahun anggaran 2020 dapat dirangkum dengan total pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 752.411.260.623,98 dengan belanja daerah setelah perubahan Rp 865.825.851.793,77 dan total Penerimaan Pembiayaan daerah sebesar Rp 110.184.669.884,24 sehingga defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan sebesar Rp 3.229.921.285,55,-," kata Haryanto.

Sementara itu ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP dalam rapat gabungan komisi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

"Terima kasih kepada seluruh anggota badan anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020,Selanjutnya laporan hasil pembahasan yang diterima hari ini akan disepakati bersama dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD," ujar Windra.

Dirinya menambahkan dari nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan inilah nantinya akan disusun rancangan peraturan daerah Perubahan APBD yang akan dibahas kembali antara badan anggaran dan TAPD untuk ditetapkan dalam Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2020.

Rapat gabungan komisi dipimpin oleh Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dengan didampingi Wakil Ketua Drs.H.M Thobari Muad,SH, Hadir dalam rapat anggota DPRD Franco Escobar,S.Kom, Haryanto,MM, Ansori,M, Hj.Dwi Pratiwi NS, Maryatun, Nyimas Tika Herawati, RM.Johanda, Taswin Nata diningrat, Agung Prayoga, H.Syaparudin,S, Abdul Haris,SE, Candra, Budi Hartono dan Bambang Asnadi. (Red)
 

Dibaca 104 kali

Facebook comments