Skip to main content

2.720 Kosmetik Kekinian Diamankan BPOM Bengkulu

BPOM Bengkulu mengadakan konferensi pers
BPOM Bengkulu mengadakan konferensi pers


Bengkulu - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Perwakilan Bengkulu kembali berhasil mengamankan kosmetik kekinian illegal sebanyak 2.720 kosmetik.

Hal tersebut terungkap saat BPOM menggelar operasi pasar ditempat yang diduga sering terjadinya peredaran kosmetik illegal.

Kata Kepala BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Syafrudin, pada akhir November hingga awal Desember 2018 lalu pihaknya menggelar operasi pasar.

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 2.720 kosmetik yang dinyatakan illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE), yang didapatkan dari 18 tempat yang ada di Kota Bengkulu, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong,” ungkapnya, saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM RI Perwakilan Bengkulu, Jum’at (7/12).

Barang Bukti
Barang Bukti Yang Telah Diamankan

Untuk taksiran nilainya, sambung Syafrudin, bisa dibilang cukup fantastis yakni mencapai lebih kurang Rp. 53 juta dengan nilai harga yang bermacam-macam.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penindakan terkait temuan tersebut, baik itu secara pro justicia ataupun non pro justicia melalui proses gelar kasus. Jelasnya tahapan tersebut harus sesuai SOP nya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Rina Sukrina menambahkan, rata-rata jenis kosmetik illegal tersebut adalah kosmetik kekinian yang biasa sering digunakan oleh kebanyakan wanita dan ABG sekarang.

“Untuk harganya bervariasi, rata-rata 500 ribuan tergantung mereknya masing-masing,” singkatnya.

Informasinya, untuk sekarang pemalsuan tersebut banyak menggunakan nama merek-merek Internasional yang belum pernah BPOM temukan dengan kemasan yang berbeda.

“Mereka lebih kreatif dan dijualnya lebih mahal serta kebanyakan online shop,”pungkasnya.

Untuk asal barang kosmetik illegal atau tanpa izin edar tersebut masih ditelusuri BPOM dan pihaknya akan terlebih dahulu gelar kasus serta memanggil siapa pemilik kosmetik illegal tersebut. (Tv)
 

Dibaca 311 kali

Facebook comments