Skip to main content

'Gagahi' Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus  

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto Rori
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto Rori


BENGKULU - FA warga kecamatan Ratu Agung kota Bengkulu, berhasil diamankan jajaran anggota Polres kota Bengkulu. Remaja 23 tahun itu diringkus lantaran diduga telah mencabul anak dibawah umur, berinisial 'Z'. 

Dari keterangan terduga pelaku, korban telah dicabuli sebanyak empat kali di
rumah korban.

Informasi yang berhasil terhimpun viral publik, perbuatan asusila itu bermula ketika pelaku menghubungi korban via video call (VC) on WhatsApp (WA). 

Saat itu percakapan melalui social networking system tersebut diduga dimanfaatkan terduga pelaku dengan merekam dan mengscreenshot foto korban yang mengenakan kaos tank top. 

Rekaman dan foto itu pun dijadikan 'senjata'' oleh terduga pelaku untuk mengajak korban bertemu di depan rumahnya. Lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk bertemu. 

Setelah bertemu. Terduga pelaku pun mulai kerasukan syaitan, untuk 'menggagahi' korban. Namun, permintaan pelaku itu di tolak korban. 

Lantaran, pelaku memiliki 'senjata' foto korban dengan mengenakan tank top dan akan menyebarluaskan foto tersebut korban pun mengikuti permintaan korban. 

Untuk pemertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

''Dari keterangan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak empat kali di rumah korban,'' kata Kapolres kota Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Waka Polres kota Bengkulu, Kompol. I Gusti Adi Wirawan, Rabu (13/11/2019).(Rr)

Dibaca 36 kali

Facebook comments