Skip to main content

Empat Terdakwa Korupsi BK Jalani Hukuman Di Lapas

Kasi Pidsus Oktalian Darmawan
Kasi Pidsus Oktalian Darmawan

Bengkulu - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu 2015, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan putusan hakim selama tujuh hari untuk pikir-pikir dulu, akhirnya menerima amar putusan hakim Pengadilan Negri Bengkulu untuk menjalani hukuman.
 
Empat terdakwa antara lain M Sofyan mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu, Iksanul Arif alias Itang mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan, Julian Antoni Firdaus mantan bendahara serta Emiyati mantan Kasi Verifikasi sekaligus PPTK.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, menyampaikan  erkait perkara kasus ini. Keempat orang terdakwa sesuai putusan Pengadilan, setelah batas waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum dan sudah Inkracht.

"Jadi sudah ada ketetapan hukum (inkraht), dan Alhamdulillah kemarin sudah kita eksekusi. Setelah berkordinasi dengan pihak keluarga untuk di Rutan Malabero yaitu terpidana M Sofyan dan terpidana Julian Antoni Firdaus, sementara terpidana Iksanul Arif di Lapas Bentiring dan Emiyati di Lapas perempuan Bentiring. Untuk kerugian negara sesuai putusan kita harapkan pihak keluarga tetap berkordinasi dengan pihak Kejaksaan dan diharapkan yang dibebankan kepada para terpidana segera dikembalikan agar segera kita setorkan ke negara yaitu pemerintah daerah," kata Oktalian, Selasa (2/4). 

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,5 miliyar. 

Dari kerugian tersebut sudah ada terdakwa yang mengembalikan dan masih menyisakan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 592.000.000. Sementara vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada empat terdakwa tersebut berfariasi.

Terdakwa M Sofyan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Iksanul Arif, dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah dengan subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp. 148.018.750 dipotong Rp. 15.000.000, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara, terdakwa Julian Antoni Firdaus, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan pengganti kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dari besaran tersebut terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara, sedangkan sisa kerugian negara dikembalikan kepada terdakwa.

Sedangkan untuk terdakwa Emiyati, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayarkan pengganti uang  kerugian negara sebesar Rp. 148.018.750, dengan ketentuan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht, dan jika tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita untuk uang pengganti kerugian negara atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 28 kali

Facebook comments