Skip to main content

Edarkan Sabu, Dua Orang Diringkus Polda Bengkulu

Press Release Polda Bengkulu
Press Release Polda Bengkulu

Bengkulu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkoba yang dikendalikan dikendalikan dari dalam Lapas. 

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar inisial SRC (23) dan RRI (18) selain itu mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1, 2 Kg transaksi peredaran narkoba di seputaran Jalan sumatera sungai Serut, Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombespol. Imam Sachroni, SH saat menggelar Press Conference di Aula Resnarkoba mengungkapkan oknum napi DRY memiliki tangan kanan yang menjalankan bisnis haramnya tersebut diluar lapas.

"Anak buahnya tersebut ialah SRC (23) dan RRI (18) Keduanya tidak berkutik saat sedang tertangkap basah bertransaksi dengan barang bukti 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip bening,"  ungkap Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu saat didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH, Senin, (25/02).

Kemudian angggota bergegas melakukan penggeledahan rumah milik SRC. Saat dirumah tersebutlah ditemukan barang bukti berupa 11 paket besar dan 4 paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening berikut dengan timbangan elektrik.

“Dari SRC inilah dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka utama DRY yang berada dalam lapas,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, sabu dipesan langsung dari Medan menggunakan travel. Untuk mengelabui serta menghilangkan mata rantai peredaran, para pengedar memilih menggunakan travel yang berbeda-beda secara estafet.

DRY sendiri merupakan napi dalam kasus serupa yang telah mendapatkan vonis 6 tahun sejak November tahun 2015 lalu. Atas perbuatannya, DRY akan mendekam di penjara lebih lama lagi. Tak sendiri, dirinya juga akan ditemani oleh kedua anak buahnya yakni SRC dan RRI.(Rori/rilis Polda)

Dibaca 70 kali

Facebook comments