Skip to main content

Dugaan Korupsi Lahan TIC, BA Ajukan Prapradilan, Namun Dicabut

Kajari Kepahiang H.Lalu Syaifudin, SH,MH
Kepahiang H.Lalu Syaifudin, SH,MH

Bengkulu – Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader, pada 28 Mei lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, informasi baru yang didapat, Bando Amin mengajukan pradilan, namun pengajuan tersebut telah dicabut kembali oleh pihaknya.

Kajari Kepahiang H.Lalu Syaifudin, SH,MH kepada wartawan mengatakan, terkait ada informasi pengajuan praperadilan yang kita peroleh dari mulut kemulut bahkan dari media juga, pradilan sudah diajukan oleh pihak tersangka pada Kamis (31/6).

“Tapi, pengajuan prapradilan tersebut sudah dicabut, dan kita tidak tau apa alasannya, dikarenakan pemberitahuan secara resmi tentang pengajuan pradilan dan pencabutan juga tidak ada,” ujar Lalu Syaifudin.

Saat ditemui acara berbuka puasa di di Kejati Bengkulu, pada Kamis (7/6), Kajari Syaifudin menjelaskan, tiga orang tersangkan kasus dugaan lahan TIC itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya mantan bupati Kepahiang Bando Amin, mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi dan Sapuan mantan Ajudan Bupati sekaligus pemilik tanah dalam kasus ini.

“ Kami akan mendalami dari tiga tersangka tersebut, dan mencari indikasi adanya pihak lain yang terlibat. Disamping itu akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan yang akan dilakukan pengemba gan kembali.

Apabila terindikasi kuat melibatkan tersangka baru, maka akan menetapkan tersangka baru dari hasil fakta di persidangan nantinya," tegas Lalu.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga telah memeriksa pihak badan anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari mendapatkan banyak pembuktian.

"Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang telah kita periksa sebagai saksi, dan kita banyak mendapatkan pembuktian -pembuktian dari tiga tersangka.

Dari proses penganggaran pengadaan lahan TIC, karena dalam prosesnya melawan hokum. Salah satunya yang kita kemukan dalam melawan hukum, dan info lebih jelasnya nanti di persidangan. Faktanya sudah ada diberkas perkara, namun untuk publikasi biar di persidangan. Apapun bentuknya, yang pasti pada proses penganggaran kita ada menemukan perbuatan melawan hokum,”tegas Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin.(Rori Oktriyansyah)

Dibaca 22 kali

Facebook comments