Skip to main content

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Membahas Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi

Unsur pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/7/2017)
Unsur pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/7/2017)

BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/7/2017).
 
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri didampingi Waka I Edison Simbolon, Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidi. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto. Nampak hadir juga unsur Forkominda, para pimpinan OPD Pemda Provinsi Bengkulu dan tamu undangan lainnya. Sedangkan dari para anggota dewan nampak hadir sebanyak 28 orang.
 
Sebagai landasan pembahasan paripurna yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa regulasi tersebut menegaskan penyelenggara pemerintahan dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. Pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diberikan kepada daerah. 
 
Dari mandat tersebut berdampak pada beban yang harus ditanggung oleh DPRD. Oleh karenanya, DPRD dalam menjalankan fungsinya perlu didukung fasilitas, sarana dan prasarana. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 mengatur pemberian uang representasi, tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD berupa rumah negara dan perlengkapannya, tunjangan kesejahteraan bagi anggota, tunjangan transportasi serta belanja penunjang kegiatan DPRD. 
 
Dalam PP juga menyebut bahwa mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan mendasarkan dan menyesuasikan pengaturannya pada PP nomor 18 tahun 2017, paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangan. PP tersebut mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota dewan merupakan pedoman dalam rangka penyediaanatau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
 
Penganggaran hak keuangan tersebut juga akan menyesusaikan kemampuan APBD Provinsi Bengkulu dengan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan bertanggung jawab.
 
Penganggaran hak keuangan melalui APBD menurut dewan merupakan penunjang kinerja DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang. (Adv/Alf)

1

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti rapat paripurna

2

Jajaran OPD mengikuti rapat paripurna

3

Penyampaian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi

4

Penyampaian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Pimpinan rapat Paripurna

Dibaca 6 kali

Facebook comments