Skip to main content

DPRD Provinsi Bahas Raperda RPPLH

raperda
DPRD Provinsi Bahas Raperda RPPLH

Kota Bengkulu - DPRD Provinsi bersama manajemen PT Pelindo II, Panitia khusus (Pansus) bahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Bengkulu, Rabu (17/2).

1

Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan Pembahasan Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungan dewan ke PT. Pelindo dan tenant beberapa waktu lalu ada beberapa temuan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang belum sepenuhnya mengikuti standar .

"Beberapa tenant yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," ujarnya.

2

Ia menambahkan mereka yang mengantongi UKL-UPL harus membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenant diketahui tidak ada.

Usin menambahkan jika dibiarkan seperti ini, akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

“Atas dasar itulah kita memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenant selaku penyewa, sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)
 

Dibaca 9 kali

Facebook comments