Skip to main content

DPRD Kota Gelar Paripurna Bahas 8 Raperda

paripurna
DPRD Kota Gelar Paripurna Bahas 8 Raperda

Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD Kota Bengkulu, Senin (2/11/2020).

1

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan, Selasa (3/11).

“Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya,” kata dia.

Sementara itu penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu, Bujang HR menyampaikan 8 raperda itu masing-masing raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

2

Selanjutnya raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan KLA, raperda Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan terakhir Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu.

Bujang HR berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut,” ujar Bujang.(Adv)
 

Dibaca 10 kali

Facebook comments