Bengkulu - Sat Reskrim Polres Kaur telah
mengamankan SR (45) merupakan warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur lantaran memiliki serta berniaga berupa Anak Udang Lobster (Benur).
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK, Kamis (08/11) menerangkan, pelaku penampung anak lobster ini berjenis lobster benur.
"Menurut keterangan SR anak udang lobster tersebut dibeli oleh pelaku dari nelayan yang ada di daerah Desa Merpas dan anak udang lobster (Benur) tersebut akan dijualkan oleh pelaku, yang dibeli oleh SR seharga Rp. 8.000,- per ekornya, " terang kasat
Selain itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sekira 1000 ekor anak udang lobster jenis Benur, 1 buah toples warna Putih, 1 buah boks warna putih dan 1 unit mesin blower warna biru untuk oksigen.
"Atas perbuatan tersebut pelaku diduga melanggar Undang- undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan dan kelautan dan peraturan Menteri perikanan dan kelautan," papar Kasat. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments