Skip to main content

Cabuli Pelajar SMP, Remaja Ini Diamankan 

Polres Bengkulu mengamankan tersangka cabul. Foto Rori
Polres Bengkulu mengamankan tersangka cabul. Foto Rori

BENGKULU - Jajaran Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu, meringkus WC (19) tersangka pencabulan anak di bawah umur, yang masih berstatus salah satu pelajar SMP di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.  

Data yang diperoleh, sebelum melakukan perbuataan asusila. Tersangka menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Kemudian korban diajak ke salah satu rumah tetangga tersangka.

Di rumah tersebut tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian alat kelaminnya. 

Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak melalui KBO Opsnal Reskrim Polres Bengkulu,  Iptu. J Manurung mengatakan, kejadian dugaan asusila tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2019. 

''Modus tersangka mengajak korban jalan-jalan. Lalu, tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun tersangka membujuk akan bertanggungjawab,'' kata Manurung, Rabu (8/1/2020). 

Tersangka, terang Manurung, dijerat pasal pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(Ri)

Dibaca 51 kali

Facebook comments