Skip to main content

Bersama Istri Muda Dan Keponakannya, Dirwan Jalani Sidang Perdana

Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif) Dirwan Mahmud dan dua terdakwa lainnya Jalani Sidang Perdana
Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif) Dirwan Mahmud dan dua terdakwa lainnya Jalani Sidang Perdana


Bengkulu - Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif) Dirwan Mahmud dan dua terdakwa lainnya yaitu Istri Muda Hendrati dan Nursilwati (Keponakan Dirawan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Umum).

Dalam sidang tersebut selaku Majlis Hakim Slamet Suripto, siding ini berkaitan dengan ketiga terdakwa tersandung kasus suap beberapa proyek di Bengkulu Selatan yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dengan terdakwa Dirwan Mahmud, istri muda Hendrati dan Nursilwati ASN Bengkulu selatan (Keponakan Dirwan).

Sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang berbeda. Sedangkan terdakwa Dirwan Mahmud mengajukan Asepsi Kepada majlis hakim, untuk istri Muda nya langsung dalam agenda sidang penghadiran saksi.

Usai persidangan Bupati Bengkulu Selatan(Non Aktif) mengatakan, dalam pembacaan oleh JPU, "Nanti kita Buktikan diwaktu persidangan, Jauhari sudah pintar, udah cerdas luar biasa, dibuat cak ini lah sering kita buktikan nanti," Ujar, Kamis (20/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhamad Asri Irawan Mengungkapkan, “hal tersebut untuk terdakwa Dirwan Mahmud mengajukan Asepsi (pemebelaan) itu hak terdakwa mengajukan tersebut, sedangkan untuk saksi besar kemungkinan kita akan memanggil,tak jauh dari terdakwa terdakwa jauhari alias Jungkak bisa kita panggil Ketua DPRD Bengkulu Selatan, PLT Bupati Bengkulu Selatan dan Sekda, disamping itu kita lihat kembali siapa saja yang kita panggil dahulu," Terangnya

Untuk Ketiga terdakwa terjerat Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku memberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Rori Oktriyansyah)
 

Dibaca 118 kali

Facebook comments