Bengkulu - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan terhadap Raperda Penyertaan Modal pada PT. BPRS Fadhilah.
Pembentukan PT. BPRS Fadhilah harus memiliki implikasi mengenai permodalan yang diatur dan ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah.
Dirut PT. BPRS Fadhilah, Dendy Prasetya, Senin (9/11) mengatakan kebutuhan tambahan modal terhadap pihaknya adalah sebesar Rp. 7 Miliar di tahun 2021 yang didasarkan pada komitmen pemegang saham untuk menyetorkan modal setiap tahun, ekspansi pembiayaan sebesar Rp. 3,9 Miliar dan biaya operasional tahun 2021.
Sementara itu Anggota Bapemperda dalam rapat ini mempertanyakan urgensi pembentukan BPRS Fadhilah, mengenai perizinannya dan kontribusinya bagi PAD Kota Bengkulu.
Seperti yang diketahui, BUMD PT BPRS Fadhilah mulai beroperasi tanggal 25 September 2020 setelah diberikan izin usaha oleh OJK. (Adv)
Facebook comments