Skip to main content

Bando dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Sidang Perdana

Sidang Perdana Bando dan 2 Tersangka Lainnya
Sidang Perdana Bando dan 2 Tersangka Lainnya

Bengkulu  - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yaitu Bando Amin (Mantan Bupati) Kepahiang, Safuan mantan ajudan Bupati kepahiang dan Samsul Yahemi kabag pemerintahan sekaligus kuasa penguna anggaran (KPA) menjalani sidang  perdana pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Bengkulu  dengan agenda pembacaan surat dakwan, kamis (16/08). 

Sidang perdana ini terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian lahan Tourism Information Centre (TIC) dikepahiang tahun 2015. Dari pembelian lahan TIC tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar.

Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet, SH.MH, Agus Salim dan Heni anggraini

Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari kepahiang yaitu Eliksander Siagian Netanya Margareth dan M Juriko Wibisono.

Sidang tersebut  dilanjutkan  pekan depan dengan agenda  pengahadiran saksi.(Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 81 kali

Facebook comments