Bengkulu - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yaitu Bando Amin (Mantan Bupati) Kepahiang, Safuan mantan ajudan Bupati kepahiang dan Samsul Yahemi kabag pemerintahan sekaligus kuasa penguna anggaran (KPA) menjalani sidang perdana pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwan, kamis (16/08).
Sidang perdana ini terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian lahan Tourism Information Centre (TIC) dikepahiang tahun 2015. Dari pembelian lahan TIC tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 Miliar.
Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet, SH.MH, Agus Salim dan Heni anggraini
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari kepahiang yaitu Eliksander Siagian Netanya Margareth dan M Juriko Wibisono.
Sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengahadiran saksi.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments