Skip to main content

Aset Milik Bripka Sunoto Disita Kejari Bengkulu

Tampak Aset Milik Terpidana Yang Telah Dipasang Plang
Tampak Aset Milik Terpidana Yang Telah Dipasang Plang


Bengkulu- Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penelusuran hasil korupsi atas terpidana Sunoto terkait kasus dana bantuan PPK BLU Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu tahun 2016 lalu. Diketahui, tindak pidana pencucian uang ini merugikan Negara sebesar Rp6,8 miliyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan menerangkan, setelah tim melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki terpidana, ternyata aset tersebut tidak berada di Provinsi Bengkulu, melainkan berada di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah sebanyak empat bidang tanah. 

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, aset-aset terpidana dirampas untuk  pengembalian kerugian negara dan nantinya akan dilakukan pelelangan.

“Ini upaya kita dalam rangka melakukan pengembalikan kerugian negara, kita juga telah memasang plang diatas aset tersebut yang statusnya dirampas oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor 8/Pid.Sus/TPK tanggal 7 Agustus 2017. Pemasangan plang tersebut juga sebagai bentuk pengamanan kita terhadap aset tersebut,” ujar Emilwan, Jumat (7/12).

Dari hal tersebut, pihak kejaksaan belum mengetahui nilai aset yang diamankan serta kepastian nilai aset tersebut pihaknya akan menunggu dari ahli penafsiran harga aset atau appraisal.

“Kita belum bisa pastikan berapa nilai aset yang dimiliki terpidana. Tafsiran nilai tesebut kita serahkan ke pihak penafsir harga atau appraisal,”ungkapnya.

Lanjut Emilwan, seperti tertuang dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai Jonner Sinaga, Sunoto yang merupakan anggota Polri dan juga mantan Bendahara Pengeluaran RS Bhayangkara Bengkulu dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terpidana, ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp7,9 miliar dikurangi uang titipan terpidana Rp1,112 miliar sehingga uang pengganti yang harus dibayar Rp 6,8 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan. 

“Saat ini terpidana Sunoto masih sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa,” tutup Emilwan. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 303 kali

Facebook comments