Skip to main content

Antisipasi Ujaran Kebencian dan Berita Hoaks Jelang Pengumuman Hasil Sidang PHPU 2024

Yusrandi Rumuar, Sekjen PP-PMI/Perkumpulan Mahasiswa Indonesia
Yusrandi Rumuar, Sekjen PP-PMI/Perkumpulan Mahasiswa Indonesia

Viralpublik.com, Jakarta - Saat ini tahapan Pemilu 2024 masuk pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di MK baik dalam Pilpres maupun Pilleg. 

Berdasarkan Pemilu terdahulu, pihak pihak berkepentingan baik pada Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) selalu melakukan upaya hukum ke MK. Hal Ini atas ketidakpuasan hasil pemenang baik pada Pilpres maupun Pileg yang diumumkan KPU.

Seperti diketahui, saat ini proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pemilu Presiden sedang berlangsung di MK, yang rencananya hasil sidang atau pengucapan putusan sidang PHPU tersebut akan diumumkan pada 22 April 2024.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak pihak berkepentingan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa ke MK sebagai presure atau tekanan kepada lembaga MK. 

"Oleh karenanya mengajak masyarakat untuk mewaspadai adanya berita hoaks dan ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial menjelang putusan MK yang mengajak agar ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan memprovokasi situasi yang dikhawatirkan akan menimbulkan kericuhan yang dapat mengganggu Kamtibmas", ujar Yusrandi Rumuar, Sekjen PP-PMI/Perkumpulan Mahasiswa Indonesia, dalam tesimoninya di Jakarta, Kamis (18/04/2024). 

Sambungnya, "Marilah kita sebagai warga negara Indonesia yang baik menunggu   putusan yang akan di keluarkan MK, dengan tidak melakukan aksi yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban di masyarakat, sehingga nantinya putusan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar".

"Hal ini sekaligus, membangun kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk menerima hasil perbedaan pasca Pemilu 2024, sehingga tidak memecah belahkan masyarakat, apapun keputusan sidang PHPU dari MK kita harus menerima karena sudah sesuai dengan mekanisme yang ada", tambahnya menandaskan. (adr)

Dibaca 19 kali

Facebook comments