Skip to main content

62 Hektar Tanah Kopri Dijual Belikan, Surat "Digandakan"

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH

Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyidikan dibalik penjualan tanah hiba Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang terletak di kawasan RT 13 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.

Diduga tanah dengan luas 62 hektar lebih tersebut, dijual belikan oleh salah satu oknum tidak bertanggung jawab. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH, saat ditemui di Kantor Kejari Bengkulu, Senin (5/8) membenarkan, bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut dan masih dalam proses penyelidikan.

"Kita sudah memanggil tiga orang, namun yang bisa datang untuk kita mintai keterangan dua orang  yaitu pak Farizal yang dulunya Ketua RT 13, Bentiring, kemudian bapak Saifudin yang dulunya juru bayar di pemerintahan," terang Emilwan.

Emilwan Ridwan juga menjelaskan, ini terkait dengan penjualan aset yang saat ini dalam penyelidikan.

Berdasarkan catatan yang didapat Kejari luas tanah sekitar 62 hektar. Untuk saat ini tim penyelidik Kejari masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Kejari akan terus memanggil pihak yang berkaitan dengan perihal ini. 

"Kalau kita lihat luas tanah kita bisa menghitung kerugian negara. Tapi paling tidak kita bisa memberikan gambaran. Kalau aset dikuasai secara tidak benar mungkin akan kita serahkan ke pihak pemeriksa BPK atau BPKP," jelasnya.

Sementara, Farizal mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring usai dimintai keterangan mengatakan sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan pihak Kejari. Inti dari perntanyaan itu terkait aset tanah korpri yang berada di Kelurahan Bentiring seluas 62 hektar 

"Termasuk yang terletak di perumahan guru RT 13 itu ada tanah fasum yang kami minta sekarang dikembalikan fungsi awal yaitu pembangunan Masjid dan Tempat Pemakaman Umum(TPU)," terang  Farizal.

Diterangkan Farizal, berdasarkan pembukuan dari BPN tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995 silam.

"Indikasi penjalannya tadi sekitar 2016. Yang terindikasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu lah. Dari kwitansi ada namanya DA selaku pengembang," papar Farizal.

Farizal berharap untuk tanah fasilitas Umum (Pasum) di RT 13 dapat dikembalikan ke fungsi awal yaitu Masjid dan Tempat Pemakaman Umum. Ia juga berharap agar aset Kota Bengkulu kembali ke fungsi awal sebagai aset Kota.

"Kami sangat mendukung Kejari bagi siapa saja yang melanggar hukum, saya harap pemerintah menindak secara hukum," tutup Farizal. (Rori)

Dibaca 124 kali

Facebook comments