Skip to main content

4 Tersangka kasus Korupsi BK Dilimpahkan, ASN dan Honorer akan Dipanggil

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan


Bengkulu - Berkas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi  Dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015 memasuki tahap 2 dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kepada tim Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selain itu jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap  Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum mengembalikan selisih dana terkait kerugian yang dialami negara.
 
Sebelumnya  tim penyidik telah menetapkan  4 tersangka diantara
1. M Sofian selaku Mantan Kadis DPKA,
2.Iksanul Arif selaku Kabid Perbendaharaan, 
3. Julian Toni Firdaus selaku Bendahara, 
4. Emiyati selaku Kasi Verifikasi

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, sesuai jadwal yang di ajukan tim penyidik, hari ini pihak Kejaksaan akan melakukan pelimpahan tahap dua untuk berkas perkara dan barang bukti serahkan ke jaksa penuntut Umum(JPU)

"Tahap dua ini di persiapkan masuk  ketahap selanjutnya pelimpahan ke pengadilan agar segera melakukan persidangan," Ungkap Emilwan, Rabu (31/10).

Selain melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri juga akan melakukan pemanggilan terhadap kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum mengembalikan selisih dana terkait kerugian yang dialami negara. 

"Pemanggilan itu sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara, dan melihat bagaimana kerjasama atau kooperatifnya mereka. Bahwasanya dengan terjadinya penyimpangan terhadap Peraturan Walikota (Perwal), nomor 36 tahun 2015 , dan memang TPP yang di berikan kepada ASN menurut penyidik itu salah, maka diharapkan kepada para ASN yang menerima agar segera mengembalikan untuk selanjutnya di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara,"Terang  Emilwan. 

Sementara untuk empat tersangka yang belum mengembalikan kerugian negara sisa dari kerugian yang sudah dikembalikan para ASN sebesar 1,2 miliyar rupiah, itu dapat mempengaruhi pertimbangan dari penuntutan jika hingga penuntutan kerugian tersebut tidak di kembalikan.

"Kalau tidak di kembalikan itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan yang nantinya tidak akan menguntungka pihak tersangka itu sendiri, tetapi kalau di kembalikan penuh itu bisa menjadi pertimbangan kita untuk meringankan tuntutan para tersangka," jelas Emilwan. 

Sementara ini kejari akan melakukan resik dan segera menyiapkan surat perintah untuk di terbitkan yang selanjutnya melakukan pendataan aset untuk membantu tim penyidik dalam rangka mencari aset atau harta untuk pengembalian kerugian negara apabila tidak dilakukan upaya pengembalian kerugian negara tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dana Beban Kerja pada tahun 2015 lalu yang dibagikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota disinyalir menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2015 lalu.

Disana ada dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari penggunaan Perwal. Perwal yang di terbitkan, tunjangan yang seharusnya berlaku pada bulan Agustus 2015 lalu tetapi faktanya pembayarannya dilakukan pada bulan Januari.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,5 miliyar rupiah dari total dana kurang lebih sebesar 5,6 miliyar rupiah. (Rori Oktriyansyah)
 

Dibaca 51 kali

Facebook comments