Skip to main content

3 Tersangka Sindikat Narkoba Pekan Baru-Palembang tujuan Bengkulu Terancam Hukuman Mati

Bengkulu
Foto : Ketiga tersangka saat diamankan di BNNP Provinsi Bengkulu.


Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2,5 ons dari Pekan Baru-Palembang dengan tujuan Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen. Pol Nugroho Aji Wijiyanto mengungkapkan, bahwa dari kronologi kejadian, penangkapan yang diakukan pada hari Sabtu pagi, oleh Tim Brantasan BNN Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung AKBP Marlian Ansori, dari hasil penyelidikan diketahui bahawa Tris (Yek) merupakan sudah menjadi DPO.

Pada saat penangkapan, mereka sedang berada di Padang Guci kemudian melakukan pemesanan di Palembang. Selanjutnya, Tris memerintahkan 2 tersangka yatitu AM dan FRD untuk membawa barangnya ke provinsi Bengkulu.

"Tersangka AM dan FRD membawa barang tersebut dengan mengunakan sepeda motor jenis RX King. Kemudian, sesampainya di Prabumulih motor yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan, lalu tersangka menguhubungi AN yang berada di wilayah Palembang untuk mencarikan mobil rentalan dengan menjanjikan diberikan uang dan sabu," jelas Nugroho pada press realis yang dilakukan olah BNN Provinsi Bengkulu, Senin (26/3).

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di BNNP Provinsi, salah satu tersangka dilumpuhkan timah panas di bagian kaki kirinya karena melakukan perlawanan ketika saat ingin ditangakap.

Atas perbutannya itu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahum kurungan atau maksimal diancam hukuman mati. (RO)

Dibaca 98 kali

Facebook comments